Apakah Artikel di dunia maya belum cukup Menjadi Bukti untuk Pemerintah memikirkan Jalan Keluar penyelesaian Kasus HAM ?

Ada banyak ... banyaaaaakkk sekali kasus kasus pelanggaran HAM di negara kita ini yang masih belum diselesaikan ..

Dan hal ini sangat memprihatinkan bagi negara kita. Bagaimana tidak ?? Bahkan UUD 1945 pun menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah.
Tapi yang sangat membuat miris adalah , bagaimana bisa aparat pemerintah yang seharusnya berada di depan rakyatnya untuk melindungi HAK Asasi mereka justru malah yang membuat Kebebebasan sebagian besar orang justru di buat carut marut.
Bagaimana kalau ternyata justru pemerintah lah yang melakukan pelanggaran HAM ??



Bukannya disini ingin menyalahkan pemerintah, tapi kita hanya melihat keadaan yang paling menonjol di negara kita . Dimana pemerintah lah yang paling terlihat untuk tidak berusaha melindungi HAK ASASI Setiap warganya .

Walau mungkin sebagian warga kita sendiri pun ada yang melakukan sebuah pelanggaran HAM , lalu mengapa para pelanggar HAM ini tidak dibawa ke pengadilan ? Bukankah hal tersebut justru memperlihatkan bahwa jelas sekali HAM di Indonesia tidak benar-benar di pedulikan .
Hanya omong kosong dan hanya pembicaraan panjang yang tidak menghasilkan apapun.

Ada pun Hak Asasi yang tidak lagi dijunjung tinggi adalah seperti kasus berikut :

1. Hak Perumahan , yang menjadi Tugas Pemerintah : Jadi, apa yang dilakukan pemerintah ketika mereka diharuskan untuk membangunkan tempat tinggal bagi orang-orang yang terpaksa tidur di bawah terik matahari dan beralaskan tanah ? Adakah dari mereka sedikit saja belas kasihan kepada orang-orang yang terlantar ini ? Padahal negara kita sudah 65 tahun merdeka, lalu apa yang dilakukan pemerintah selama 65 tahun ini ? Kenapa tidak ada kemajuan yang signifikan untuk sekadar memenuhi permintaan rakyat untuk membuatkan mereka tempat berteduh ? Bahkan mereka harus menelan ludah ketika di bangun sebuah rumah susun, tetapi keterbatasan biaya dan tempat yang tidak cukup mengembalikan mereka pada dunia terik. Kalau sudah begini jadinya, sebenarnya seberapa penting kah Hak Hidup manusia di mata pemerintah ? Padahal jelas-jelas telah disampaikan pada Undang-Undang, atau pun UUD 1945 sendiri bahwa kita harus membela dan menjunjung tinggi Hak yang dimiliki setiap manusia ? lalu dimana buktinya ?
2. Hak Hidup anak-anak jalanan : Sampai sekarang, saat ini , sudahkah kita lihat semua anak-anak berseragam ? Sudahkah kita tidak melihat anak-anak mengamen di jalanan ? Sudahkah berhasil pemerintah menyekolahkan semua anak-anak ? Sebagian besar memang, diantara mereka sudah bisa bersekolah seperti anak-anak pada umumnya. Tapi bagaimana kalau sebagian besar dari warga kita juga masih belum bisa merasakan bangku pendidikan ? Masalah biaya adalah yang utama. Walaupun pemerintah sudah membebaskan biaya untuk jenjang pendidikan 9 tahun , ternyata mereka masih terikat pada kehidupan di rumahnya. Walaupun mereka bisa bersekolah, tapi ternyata sebagian dari mereka masih dipaksa orang tua mereka bekerja keras di jalanan. Bahkan orang tua mereka sendiri pun ada yang meminta anaknya berhenti bersekolah dan bekerja saja. Padahal kita tahu bahwa pendidikan merupakan kewajiban yang harus di tempuh setiap anak. Bahkan anak-anak jalanan itu , sebagian besar harus menerima segala tekanan mental dalam diri mereka karena kehidupan jalanan tidaklah semudah yang kita bayangkan. Ada banyak kejahatan yang tidak bisa lagi di hitung menggunakan jari jika sudah berbicara mengenai jalanan. Apakah ada perlindungan untuk hak anak-anak ini untuk hidup yang layak seperti anak-anak lainnya ? Bermain, dan belajar di usia mereka merupakan masa-masa yang produktif. Bukannya justru dipaksa untuk berjualan di sepanjang jalan.

3. Hak Memperoleh Keadilan : Ada sebuah kasus, dimana seseorang tiba-tiba dituduh sebagai pembunuh anaknya sendiri karena hanya melihat sebuah bukti yang sebenarnya sama sekali tidak kuat dijadikan bukti. Tetapi ayah anak yang meninggal  ini harus menanggung penderitaan di dalam jeruji besi selama beberapa tahun tanpa bisa membela ataupun mengelak. Segala ucapan yang digunakan untuk mengelak tidak bisa mengubah keputusan apapun dari pihak aparat karena mereka hanya terpaku pada satu bukti yang mereka anggap sebagai harga mati. Kemudian, apa yang bisa menyelamatkan bapak tidak bersalah ini ? Ia tidak bisa melakukan apapun selain menunggu sampai masa tahanannya selesai . Dan kasus seperti ini ada sangat banyak di Negara kita.

Dan selain 3 contoh kasus yang paling mendasar ini, tentu saja masih ada berjibun masalah HAM yang masih belum di tangani pemerintah. Kita bisa saja mengeluarkan semuanya , apalagi jika kita sudah kembali melihat kebelakangan bahwa ada banyak sekali Hak-hak yang terbengkalai menunggu di tuntaskannya kasus tersebut, tetapi sampai sekarang pun masih belum ada tindakan yang signifikan.

Hal-hal seperti ini, perlunya diketahui warga negara kita secara menyeluruh. Bahkan dengan adanya artikel-artikel yang pasti sudah menyebar di dunia maya, seharusnya kita bisa mulai mengambil sikap bagaimana baiknya kita menghadapi kasus-kasus HAM yang belum selesai sebelum menyelesaikan kasus kasus di depan yang pada dasarnya masih bisa di tunda. Ataukah masih kurang artikel yang disebarkan mengenai kasus pelanggaran HAM ?

Komentar